Kantor Pembuatan NPWP dimana? Atau hanya bisa dibuat bersama Jasa Pembuatan NPWP saja? Untuk Anda yang sudah bekerja dan mempunyai pendapatan tertentu, ada sebuah kewajiban yang harus Anda lakukan sebagai warga negara Indonesia, yaitu membayar pajak. Oleh karena itulah, Anda membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang diberikan oleh Ditjen Pajak untuk perorangan.
Seorang wajib pajak membutuhkan NPWP untuk digunakan sebagai kartu identitas guna melakukan transaksi pajak, seperti setor, hitung, dan juga lapor pajak pribadi. Namun perlu dicatat, NPWP pribadi tidak bisa digunakan untuk transaksi pajak perusahaan atau badan usaha lain.
NPWP memiliki berbagai manfaat selain sebagai identitas Anda sebagai wajib pajak. Antara lain untuk menjaga pengawasan dalam pembayaran dan administrasi pajak, jadi ketertiban dalam membayar pajak pun akan tetap terjaga. Selain itu, NPWP sangat dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk pelayanan umum. Seperti misalnya untuk membuka rekening koran, mengajukan kredit di bank, untuk mendirikan badan usaha, dan lain sebagainya.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Bagi Anda yang baru ingin membuat NPWP, ada beberapa syarat membuat NPWP pribadi yang harus Anda penuhi. Pertama, Anda harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI. Sehingga, Anda harus memiliki kartu identitas berupa KTP atau Kartu Penduduk Indonesia. Akan tetapi, WNA atau Warga Negara Asing juga bisa mengurus NPWP asalkan memiliki kartu izin tinggal atau KITAP/KITAS dan juga passport.
Selain itu, Anda juga membutuhkan surat keterangan kerja dari perusahaan yang mempekerjakan Anda, atau surat keputusan (SK) bagi Anda yang pegawai negeri. Setelah semua syarat di atas terpenuhi, Anda bisa langsung mengisi formulir untuk mengajukan NPWP. Mudah, bukan?
Begitu formulir sudah Anda isi secara lengkap dan rinci, Anda bisa mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pribadi. Anda bisa langsung datang ke kantor pembuatan NPWP untuk mengajukannya. Atau, Anda juga dapat mengajukan NPWP secara online melalui website resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kantor Pembuatan NPWP
Anda bisa datang ke KPP yang paling dekat dari alamat KTP Anda. Namun, bagaimana jika alamat di KTP berbeda dengan domisili Anda yang sekarang? Anda tetap bisa datang ke KPP yang terdekat dari tempat tinggal domisili Anda, asalkan Anda melampirkan surat keterangan tinggal dari kelurahan setempat. Begitu Anda menyerahkan formulir pengajuan NPWP, Anda akan menerima tanda terima pendaftaran. Sekarang, Anda tinggal menunggu prosesnya selesai.
Untuk Anda yang ingin mendaftar secara online, syaratnya sama saja. Yang membedakan hanyalah Anda bisa melakukannya dari mana pun. Anda tinggal membuka halaman ereg.pajak.go.id dan klik tombol daftar. Setelahnya, Anda akan di minta memasukan alamat email untuk verifikasi.
Kemudian, anda tinggal mengisi formulir data diri secara lengkap sebelum klik menu pengajuan NPWP. Dalam menu pengajuan NPWP, Anda bisa mengikuti langkah-langkah yang sudah tertulis dengan jelas. Nah, pastikan Anda mengisi formulir dengan teliti ya. Jangan sampai pengajuan Anda di tolak, karena ada salah informasi atau salah tulis.
Begitu Anda sudah mendapatkan kartu NPWP, Anda bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak. Pada aplikasi ini, Anda bisa lapor, setor, dan juga menghitung pajak.
Setelah mengetahui syarat mudah untuk membuat NPWP dan juga pentingnya memiliki NPWP, Anda tidak perlu lagi berpikir dua kali untuk membuatnya. Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, pastikan Anda mengajukannya sekarang juga! Dengan begitu, Anda bisa memenuhi kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang baik.