Apa saja syarat mendirikan CV? Apa harus urus perizinan OSS sekalian? Terus perizinan lainnya gimana? Mendirikan bentuk bisnis, seperti Persekutuan Komanditer (CV), tak lepas dari pendaftaran usaha sebagai badan hukum. Proses pendirian CV lebih mudah dibandingkan PT sehingga cocok bagi para pelaku bisnis pemula hingga menengah, seperti UMKM.
Penasaran bagaimana cara mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)? Apa saja syarat yang harus Anda lengkapi? Simak penjelasan selengkapnya.
Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)
Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan sebuah badan usaha berbentuk persekutuan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih, kemudian memberikan aset dan dadanya kepada sebuah perusahaan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Commanditaire Vennootschap merupakan sebuah badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih, kemudian memberikan dana dan asetnya untuk dikelola perusahaan dengan tujuan untuk mencapai apa yang diinginkan (keuntungan).
Dasar Hukum Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV)

Mendirikan CV tidak bisa sembarangan. Semuanya telah diatur dalam KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 19-21 dan KUHPerdata atau Undang-Undang Hukum Perdata.
Prinsip menjalankan sebuah CV adalah dengan terlibatnya dua pihak, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif merupakan pengelola perusahaan. Memiliki tanggung jawab untuk menjalankan perusahaan, berhak menentukan kebijakan perusahaan, termasuk di dalamnya adalah bekerja sama dengan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan pihak yang menanamkan modal ke perusahaan. Bentuk tanggung jawab sekutu pasif hanya sebatas modal tersebut.
Sebagai contoh, apabila perusahaan mengalami kerugian, maka sekutu pasif hanya perlu mempertanggungjawabkan sejumlah modal yang pernah disuntikkan. Sekutu pasif tidak memiliki hak ikut campur mengenai urusan intern perusahaan, baik manajemen hingga kebijakan.
Keuntungan Mendirikan CV
Mendirikan CV memberi banyak keuntungan, khususnya bagi para pelaku bisnis baru hingga menengah, seperti UMKM. Apa saja keuntungan mendirikan CV?
Tanpa Minimum Modal
Anda dapat mendaftarkan bisnis sebagai CV dan diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM tanpa perlu minimum modal, bahkan tanpa modal sekalipun.
Proses Lebih Mudah dan Murah
Proses mendirikan CV lebih mudah karena syarat pendiriannya lebih sedikit, artinya biayanya pun menjadi lebih murah.
Pajak Lebih Ringan
Penarikan pajak kepada pelaku bisnis CV hanya berupa laba perusahaan yang dibayarkan satu kali setiap tahun. Berbeda dengan PT yang harus membayar pajak berupa dividen.
Keleluasaan Operasional
Limitasi kekuasaan bagi sekutu pasif membuat sekutu aktif lebih leluasa menentukan kebijakan dan keputusan bagi perusahaan sesuai keinginan karena ialah yang memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan.
Syarat Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV)

Persyaratan mendirikan CV tidak serumit PT. Meski demikian, Anda tetap harus memahami syarat tersebut, antara lain:
- Paling tidak terdiri dari dua orang pendiri, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
- Pendiri wajib berstatus WNI.
- Seluruh modal hanya boleh berasal dari WNI alias tanpa modal asing.
Selain itu, Anda harus menyiapkan sejumlah berkas atau dokumen syarat mendirikan CV, antara lain:
- Fotokopi KTP sekutu aktif dan pasif.
- Fotokopi NPWP penanggung jawab perusahaan.
- Surat keterangan domisili bermaterai.
- Surat pernyataan mengenai Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) di lengkapi materai.
- Email dan nomor telepon perusahaan.
- Surat kuasa dan notulen bermaterai menggunakan KOP perusahaan (apabila di kuasakan).
Biaya Mendirikan CV
Terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi jumlah biaya pendirian CV, antara lain domisili perusahaan, jumlah modal, dan waktu proses pengurusan. Artinya, biaya pengurusan CV tidak selalu sama.Apabila Anda menginginkan informasi lebih detail mengenai biaya dan syarat mendirikan CV, Anda dapat menghubungi biro jasa pendirian CV terdekat.