Dalam pendirian usaha diperlukan kolaborasi dari berbagai aspek. Mulai dari aspek keuangan, aspek legalitas, dan aspek kesiapan lainnya yang diperlukan untuk melahirkan usaha yang lengkap dan utuh. Biaya mendirikan CV perusahaan juga sangat penting untuk diperhatikan.
Namun, dalam persiapannya sering di temukan kesulitan ataupun ketidakmampuan dalam pengurusan dokumen. Jasa pendirian CV Perusahaan dapat menjadi salah satu alternatif solusi bagi para calon pendiri perusahaan. Jasa pendirian perusahaan berfokus dalam pemberian konsultasi, bantuan dalam pendirian badan usaha, maupun legalisasi perizinan badan usaha. Nah, Badan usaha sendiri banyak bentuk dan jenisnya.
Badan Usaha Ada Apa Saja?
Nah, badan usaha dapat di bedakan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Badan Usaha Milik Swasta dapat berupa Perusahaan Perseorangan (PO), Perseroan Terbatas (PT), Firma (Fa), dan Commanditaire Vennootschap (CV). Pada tulisan ini akan membahas lebih lanjut mengenai Commanditaire Vennootschap (CV).

Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan bentuk kemitraan yang di bangun langsung oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab terbatas beberapa anggotanya sedangkan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab terbatas.
Tanggung jawab ini berdampak pada penyebutan sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan pihak yang mengelola langsung operasional perusahaan tersebut sedangkan sekutu pasif hanya menanamkan modal pada perusahaan tersebut tanpa ikut mengurus operasional perusahaan.
Penggunaan prinsip persekutuan ini melahirkan dampak berupa kemudahan dalam penghimpunan dana dan mudah dalam pengembangan perusahaan karena adanya pembagian tanggung jawab yang jelas. Namun di lain sisi akan menyulitkan sekutu pasif dalam menarik modal yang telah di tanam dalam perusahaan tersebut dan kerugian serta utang harus di tanggung oleh seluruh anggota pemilik modal. Berikut ini beberapa langkah dalam cara membuat CV Perusahaan
Langkah Pendirian CV Perusahaan
Membuat akta pendirian CV
Hal ini diatur dalam pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Pembuatan akta dapat Anda lakukan di kantor notaris dengan membawa :
- KTPmasing-masing orang yang terlibat dalam pembentukan CV
- Nama CV
- Tempat kedudukan CV
- Maksud dan tujuan lengkap secara spesifik di dirikannya CV
- Nama sekutu yang berkuasa (pihak yang menandatangani perjanjian atas nama persekutuan)
- Klausul-klausul penting lainnya yang masih ada kaitannya dengan pihak ke tiga
- Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri
- Pembentukan kas dari CV
- Pengeluaran sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan

Mendaftarkan akta pendirian CV
Daftarkan akta pendirian CV yang telah Anda dapatkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan Pasal 23 KUHD dengan membawa dokumen :
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Mengurus Izin Usaha (SIUI atau SIUP)
Tahap ini dapat Anda lakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau di kantor perwakilan dinas terkait. Dokumen yang Anda perlukan adalah akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, SKDP, dan NPWP.
- Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Mengumumkan ikhtisar resmi
Terus Biaya Mendirikan CV Perusahaan Berapa?
Pembuatan CV perusahaan ini dapat menghabiskan waktu sekitar 60 hari. Namun, dapat menjadi kurang atau lebih tergantung bentuk usaha yang Anda pilih. Biaya yang Anda butuhkan berkisar 2 – 8 juta rupiah. Jika Anda rasa berat dalam pendirian usaha, dapat Anda bantu dengan jasa pendirian perusahaan yang tentunya akan menghemat waktu serta tenaga dengan biaya yang ekonomis bagi para calon pendiri perusahaan.