Cara Bikin Surat Izin Usaha

Cara Bikin Surat Izin Usaha

Penasaran bagaimana cara bikin surat izin usaha? Tidak perlu khawatir, karena artikel ini akan mengupas berbagai informasi tentang surat izin usaha berikut langkah-langkahnya. Bisa dikatakan tidak terlalu sulit dan mudah. Tetapi para pengusaha cukup memenuhi berbagai syarat sesuai ketentuan.

Atau jika ingin lebih simpel lagi, bisa menggunakan jasa urus izin usaha. Yang terpenting adalah, pengusaha perlu memiliki surat izin usaha agar kedepannya bisnis berjalan lancar tanpa hambatan. Banyak orang yang ingin usahanya berprofit dengan keuntungan sesuai harapan, bukan?

Mayoritas pebisnis menekuni dunia usaha termasuk juga UMKM bila ingin mencapai kesuksesan, harus memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dan surat izin usaha merupakan bagian penting yang harus dipikirkan. Namun, sebelum itu, tidak ada salahnya menyimak ulasan berikut ini sampai habis!

Apa itu Surat Izin Usaha?

Surat izin usaha yang perlu dipahami mencakup pula surat izin usaha perdagangan atau SIUP dan surat izin tempat usaha  atau SITU. Kedua tersebut cukup urgen atau bahkan wajib dimiliki oleh perusahaan tertentu. Agar tidak ditiru oleh pebisnis lainnya, sebaiknya segera daftarkan atau membuat surat izin usaha agar legal.

Cara Bikin Surat Izin Usaha

Tidak banyak yang memahami urgensi surat izin usaha bagi perusahaan termasuk UMKM. Surat izin usaha dikeluarkan oleh badan hukum yang berwenang menunjukkan legalitas usaha milik pebisnis atau pelaku usaha. Dengan memiliki surat tersebut, secara tidak langsung meningkatkan kepercayaan sehingga berpengaruh terhadap keuntungan. 

Yang perlu diperhatikan, bahwa dalam upaya membuat SIUP, pelaku usaha harus melengkapi berbagai dokumen penting sebagaimana ketentuan yang berlaku. Cara bikin surat izin usaha saat ini akan dimudahkan oleh badan hukum tertentu sehingga pelaku usaha cepat memperoleh surat izin.

Lengkapi Berbagai Persyaratan Terlebih Dahulu

Pemerintah memberikan surat izin usaha perdagangan kepada masyarakat yang sebagai bentuk legalitas agar memperlancar sektor ekonomi masyarakat. Pembuatan SIUP ini sesuai dengan kategori, kecil, sedang, dan besar dengan jumlah modal yang berbeda. Berbagai prasyarat untuk membuat surat izin usaha dagang yang berbeda dengan cara membuat surat izin usaha rumahan

  1. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar;
  2. Melampirkan neraca perusahaan;
  3. Materai yang berlaku;
  4. Adanya surat keterangan domisili
  5. Melampirkan dokumen fotocopy NPWP
  6. file fotocopy pemilik usaha, dan surat izin lainnya.

Jika berbagai ketentuan di atas telah terpenuhi. Langkah selanjutnya melakukan berbagai rangkaian pengajuan. Berikut beberapa langkah-langkah yang penting untuk diketahui.

Seperti Apa Cara Membuatnya?

Cara Bikin Surat Izin Usaha

Saat ini proses pembuatan surat izin usaha cukup mudah. Bisa melakukan via offline maupun online. Namun jika ingin melakukan pendaftaran secara offline, berikut beberapa langkahnya.

  1. Pertama-tama pelaku usaha harus datang ke Dinas Perdagangan sesuai dengan domisili usaha. Jangan lupa membawa berbagai dokumen berkas sesuai ketentuan.
  2. Isilah formulir yang tersedia sesuai dengan data yang benar  plus ditandatangani di atas materai. Jangan lupa pula untuk memfotocopy sebanyak 2 lembar saja.
  3. Selanjutnya membayar biaya proses pembuatan SIUP sebagaimana tarif yang ditentukan, Masing-masing lokasi berbeda-beda. 
  4. Jangka waktu pengurusan surat izin usaha dagang kurang lebih dua mingguan. Jadi, pebisnis bisa menunggu informasi dari Dinas Perdagangan setempat. 

Untuk langkah-langkah pengurusan surat izin usaha melalui cara online  terlebih dahulu bisa mengklik halaman web oss.go.id. Di sana pelaku usaha akan diminta mengisi berbagai formulir registrasi. Isilah sesuai dengan data yang benar agar prosesnya lancar.Demikian informasi tentang cara bikin surat izin usaha dagang bagi pengusaha yang ingin mendapatkan legalitas. Bisnis yang telah legal dari badan hukum tertentu jelas akan mendapat kemudahan dalam perjalannya. Tidak hanya itu, hal ini juga memengauhi terhadap kepercayaan pelanggan yang ingin menikmati produk milik pelaku usaha, terlebih lagi UMKM. Jadi, jangan lupa untuk segera mendaftarkan produk usaha.