Mempercayakan Jasa Pengurusan HKI? Memang perlu? Bukanya cara daftar merek di HKI sendiri tuh mudah? Banyak yang belum menyadari betapa pentingnya mematenkan merek baik itu produk maupun jasa yang mana hal ini akan berkaitan dengan reputasi dan kontinuitas dari karya yang anda miliki.
Jangan sampai anda menyesal karena belum sempat untuk mendaftarkan produk atau merek yang telah anda kerjakan dan kemungkinan terburuknya diatasnamakan oleh orang lain. Jangan sampai hal itu terjadi kan? Karena akan menimbulkan kerugian bagi anda sendiri. Lalu bagaimana cara daftar merek di HKI?
Banyak yang belum memahami bagaimana cara dan pentingnya peranan HKI ini untuk keberlangsungan karya maupun merek yang anda miliki. Masih ingatkah dengan kasus bisnis franchise milik artis ternama yaitu Ruben Onsu di bidang food and beverage ini sempat mengalami kisruh karena HKI-nya? Yups, nama dan jenis bisnis yang sama ini sempat menimbulkan ketegangan pada saat itu karena memang tidak ada bukti yang akurat. Salah satu cara untuk menanggulanginya adalah dengan mematenkannya pada HKI.
Apakah HKI Itu dan Bagaimana Peranannya Untuk Karya Anda?

HKI atau akronim dari Hak Kekayaan Intelektual merupakan sebuah bentuk perlindungan bagi merek dagang maupun jasa yang ada berada di naungan DJKI atau Ditjen Kekayaan Intelektual ini memiliki efek yang sangat signifikan bagi masing-masing individu yang aktif berkarya. Merek ini adalah suatu hal eksklusif yang dapat berupa gambar, logo, sebuah brand, huruf, kata, angka, maupun gabungan dari elemen-elemen dua maupun tiga dimensi yang mana menjadi tanda suatu hal tertentu.
Karena perjuangan dan usaha yang ada di balik merek tersebut maka pasti hal ini akan terlindungi sempurna karena menyangkut masa depan individu ataupun kelompok tertentu. Untuk mendapatkan lisensi dan perlindungan ini, maka perlu adanya label merek yang akan terdaftarkan, tanda tangan pemohon atau pemilik, dan surat rekomendasi yang berasal dari instansi yang relevan yang mana biasanya berbentuk UKM Binaan ataupun UMKM Dinas dari daerah setempat.
Baca Juga : Jenis Keuangan Perusahaan
Banyak Syarat dan Ribet: Anda Perlu Tahu Yang Sebenarnya

Meskipun hanya bermodal 3 berkas itu, namun sebenarnya untuk mematenkan label dagang perlu tahapan panjang. Cara daftar merek di HKI butuh data kelas, merek, kode billing, dan tanda terima. Apakah seluruhnya harus di laksanakan secara onsite di kantor? Era modern ini anda sangat dipermudah karena seluruh akses untuk pendaftaran dapat terlaksana secara online hanya di website DJKI. Caranya sangat mudah karena anda hanya perlu mengikuti tahapan demi tahapan yang tersaji dalam website.
Adapun dalam website http://simpaki.dgip.go.id/ ini anda perlu memasukkan kode billing dengan memilih merek dan indikasi geografis dari pelayanan terdekat dari rumah maupun kantor anda. Anda perlu memilih opsi permohonan pendaftaran merek dengan memilih sektor usaha yang ada pada anda. Baik itu mikro maupun makro yang kemudian akan berlanjut dengan verifikasi data diri baik itu nama, alamat, maupun kontak yang anda miliki. Lalu apakah berhenti di sini? Tentu tidak karena masih terdapat tahapan lainnya.Lumayannya berkas yang anda perlukan, khususnya pada surat rekomendasi menyebabkan banyak bermunculan jasa pengurusan HKI baik di daerah pedesaan maupun perkotaan. Masih berlanjut tentang tahapan biaya pendaftaran merek HKI, maka anda perlu membayar senilai Rp 500.000 – Rp 600.000 untuk UMKM. Yuk tunggu apa lagi? Daftarkan merek dagang anda sekarang juga!