Bagi anda yang telah memiliki NPWP, kini saatnya menunaikan Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan. Biasanya lapor SPT Tahunan bagi yang memiliki NPWP memiliki batas waktu bayar pajak pribadi hingga 31 Maret 2023 sedangkan WP badan hingga tanggal 30 April 2023 mendatang. Bagi anda yang belum tahu cara cara lapor SPT tahunan, bisa membaca ulasan berikut ini!
Atau bila ingin mendapatkan keterangan lebih lanjut tentang proses dan cara lapor SPT pribadi atau badan bisa menggunakan layanan konsultasi. Banyak Konsultan Pajak yang siap membantu Anda untuk melaporkan SPT Tahunan. Bisa sendiri sebenarnya, namun biasanya orang – orang mengeluhkan ribetnya. Sebelum mengetahui cara melapor SPT tahunan, ketahui dulu apa itu SPT tahunan.
Apa itu SPT Tahunan?
SPT adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh wajib pajak, berguna untuk pelaporan dalam menghitung pembayaran pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak. Bentuk SPT bisa berbentuk kertas (hard copy) atau berupa file dokumen seperti E-Filing.
Merujuk pada perundang-undangan yaitu UU Nomor 28 tahun 2007, berbunyi wajib pajak adalah orang atau badan yang membayar pajak, memotong pajak, dan pemungut pajak, berkewajiban menaati berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakn.
Badan yang dimaksud adalah suatu badan yang menjalankan usaha baik dalam kelompok sedikit maupun banyak. Biasanya mencakup perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan berbagai perseroan lainnya. Wajib Pajak kemudian terlebih dahulu mengetahui cara mengisi spt tahunan.
Cara Membuat Laporan SPT Tahunan
Selanjutnya, ada beberapa cara yang bisa anda lakukan untuk membuat laporan SPT Tahunan pajak.
Cara Lapor SPT Secara Online
Jadi mengikuti perkembangan zaman, untuk lebih menjangkau dan memudahkan Wajib Pajak membuat laporan SPT bisa diakses dengan cara online. caranya sebagai berikut:
- Pertama klik situs resmi www.djponline.pajak.go.id/
- Mengisi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Mengisi password berupa kata sandi yang kuat
- Mengisi kode verifikasi yang simple
- Menekan tombol login
- klik tombol e-filing
- klik membuat SPT
- Memilih SPT 17770 S atau 1770 SS
- Mengisi berbagai langkah dari tahap 1 hingga 18.
- Lalu klik tombol kirim SPT
- Setelah itu WP tinggal menunggu kiriman elektronik SPT Tahunan di email pribadi.
Demikian berbagai rangkaian yang bisa anda dilakukan sendiri. Caranya memang terbaca cukup simple, akan tetapi membutuhkan fokus lebih agar proses pengisian tidak salah.
Baca Juga : Syarat Membuat PT Kontraktor
Cara Pelaporan SPT Secara Langsung ke Kantor Pajak
Pelaporan SPT Tahunan Pajak selain mengguna media online juga bisa langsung datang ke kantor pajak. Tetapi anda perlu mengisi berbagai formulir untuk kelengkapan data. laporan SPT Tahunan pajak baik perorangan maupun badan juga bisa secara langsung.
Anda hanya perlu menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Ter;ebih dahulu mengambil nomor antrean, kemudian mebgisi laman https://kunjung.pajak.go.id/app. Setelah itu anda harus ke KPP sesuai dengan jadwal.
Mengirim Berkas Formulir Melalui Jasa Ekspedisi
Bagi anda yang berhalangan mengunjungi ke tempat kantor pajak secara langsung bisa juga dengan menggunakan jasa ekspedisi. Cara mengirimnya dengan menulis berkas dan menulis alamat lengkap kantor pajak yang dituju.
Jadi bsia mendownload file dokumen di laman https://www.pajak.go.id/id/lembar-informasi-amplop-spt-tahunan. Selanjutnya anda cukup menulis tanda tangan asli dan tanggal pengiriman sebagai tanda bukti otentik.Demikian cara simple cara lapor SPT tahunan yang cukup simple dan fleksibel. Jadi dimanapun anda berada, tetap taat pajak dan buat laporan SPT tahunan sebagaimana ketentuan dari perpajakan Indonesia.

