NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas pajak yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. NPWP sangat penting bagi setiap orang yang memiliki penghasilan, baik itu dari gaji atau dari usaha. Maka dari itu, penting halnya untuk mengetahui bagaimana cara mendapatkan NPWP Online. Dengan memiliki NPWP, seseorang akan terdaftar sebagai Wajib Pajak dan dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada awalnya, pembuatan NPWP harus dilakukan secara manual dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung ke Kantor Pajak terdekat. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan kemajuan sistem administrasi perpajakan di Indonesia, kini sudah dapat dilakukan secara online.
Pembuatan NPWP secara online sangat memudahkan bagi Wajib Pajak yang sibuk atau memiliki keterbatasan waktu dan jarak jadi membuat NPWP tidak perlu bantuan Konsultan Pajak Pribadi alias bisa dilakukan sendiri.. Proses pembuatan NPWP online dapat dilakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan beberapa tahapan sebagai berikut:
Cara Membuat NPWP Online

Mendaftar pada website resmi Direktorat Jenderal Pajak
Calon Wajib Pajak harus mendaftar terlebih dahulu pada website resmi DJP, yaitu https://www.pajak.go.id/. Setelah melakukan registrasi, calon Wajib Pajak akan mendapatkan username dan password untuk masuk ke akun pribadi DJP.
Mengisi formulir pendaftaran NPWP online
Setelah berhasil masuk ke akun pribadi, calon Wajib Pajak harus mengisi formulir pendaftaran NPWP online dengan lengkap dan benar. Formulir pendaftaran tersebut mencakup data pribadi, data pekerjaan atau usaha, serta data bank.
Melampirkan dokumen pendukung
Setelah mengisi formulir pendaftaran NPWP online, calon Wajib Pajak harus melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP orang tua (jika ada), dan surat keterangan domisili.
Verifikasi data dan mengirimkan permohonan
Setelah melampirkan dokumen pendukung, calon Wajib Pajak harus memverifikasi data yang telah diisi dan mengirimkan permohonan pembuatan NPWP secara online.
Proses verifikasi dan penerbitan NPWP
Setelah permohonan dikirimkan, DJP akan melakukan verifikasi data dan memproses penerbitan NPWP. Jika data dan dokumen pendukung telah terverifikasi dengan benar, maka NPWP akan segera diterbitkan dan dikirimkan ke alamat calon Wajib Pajak.
Keuntungan Membuat NPWP Secara Online

Hemat waktu dan tenaga
Proses pembuatan NPWP secara online dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pajak terdekat. Hal ini sangat memudahkan bagi calon Wajib Pajak yang memiliki keterbatasan waktu dan jarak.
Mudah dan cepat
Proses pembuatan NPWP secara online sangat mudah dan cepat karena tidak perlu mengisi formulir manual dan mengirimkannya ke Kantor Pajak. Calon Wajib Pajak hanya perlu mengisi formulir online dan melampirkan dokumen pendukung secara digital.
Lebih akurat dan terpercaya
Proses pembuatan NPWP secara online lebih akurat dan terpercaya karena data yang diinput langsung masuk ke sistem DJP. Selain itu, calon Wajib Pajak juga dapat memastikan bahwa dokumen yang diupload telah terverifikasi dengan benar.
Lebih aman dan terjamin kerahasiaannya
Proses pembuatan NPWP secara online juga lebih aman dan terjamin kerahasiaannya karena data yang diinput dienkripsi dan hanya dapat diakses oleh calon Wajib Pajak yang memiliki akun pribadi DJP.
Dalam menghadapi era digital yang semakin maju, pembuatan NPWP secara online dapat menjadi alternatif yang lebih mudah, cepat, dan efisien. Namun, calon Wajib Pajak juga harus memperhatikan beberapa hal yang perlu dipenuhi untuk memperoleh NPWP secara online dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.