Izin Usaha Rumahan

Cara Membuat Surat Izin Usaha Rumahan

Cara membuat surat izin usaha rumahan tidak sesulit yang dibayangkan banyak orang. Bisnis rumahan perlu melegalkan produknya agar tidak diakui oleh orang lain. Usaha mikro kecil dan menengah termasuk kategori bisnis rumahan yang ternyata potensial. Banyak masyarakat yang beralih mengelola bisnis kuliner UMKM di rumah masing-masing. 

Untuk mendapatkan sertifikat legalitas usaha sendiri, sebaiknya mengurus ke lembaga biro jasa pengurusan surat izin usaha. Para pelaku UMKM akan diarahkan tentang urgensi memiliki sertifikat kepemilikan produk atau bisnis rumahan. 

Dengan memiliki sertifikat izin usaha, akan menambah profesionalitas suatu bisnis sehingga konsumen semakin percaya akan produk tersebut. Jadi, segera daftarkan dan pelajari berbagai langkah dan syarat apa saja yang perlu dipenuhi untuk memiliki legalitas tersebut. 

Langkah-langkah Untuk Membuat Surat Izin Usaha Rumahan, Simple!

Izin Usaha Rumahan

Meskipun terbilang usaha mikro rumahan, tetap saja penting mengurus legalitas usaha agar menambah kredibilitas dan kepercayaan terhadap produk tersebut. Pokoknya, banyak nilai plus jika telah memiliki legalitas usaha, bisnis di masa depan akan berjalan dengan lancar tanpa halangan. Berikut beberapa langkah-langkah untuk membuat surat izin usaha rumahan.

  1. Pertama, harus menyiapkan berbagai syarat yang dibutuhkan dengan lengkap. 
  2. Kemudian mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan terdekat yang lengkap dengan berbagai syarat sebagaimana ketentuan.
  3. Menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan. Biasanya jika dinyatakan lulus dari pengecekan kesehatan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
  4. Pebisnis kuliner harus mengikuti sesi penyuluhan keamanan pangan, karena hal itu sebagai prasyarat disetujuinya PIRT. Dalam hal ini, akan dilakukan pemeriksaan sarana dan prasarana yang digunakan untuk pengolahan.
  5. Dinas Kesehatan akan melakukan pertimbangan atas izin PIRT. Mereka menyusun konsep izin, kemudian menandatangani surat izin tersebut antara kedua belah pihak.
  6. Jangan lupa membayar biaya untuk membuat sertifikat PIRT.

Berbagai cara membuat surat izin usaha rumahan di atas tersebut perlu untuk diketahui dan diimplementasikan agar proses pembuatan sesuai harapan. Prosesnya bisa dibilang gampang-gampang sabar, karena pemilik usaha rumahan harus mematuhi ketentuan yang telah berlaku. Termasuk juga mengikuti serangkaian penyuluhan keamanan produk.

Ada beberapa jenis produk olahan makanan dan minuman yang ternyata butuh terhadap izin BPOM dan juga SNI. Bagi pebisnis makanan dan minuman penting mengetahui berbagai jenis ini: Makanan untuk bayi, makanan kaleng, susu, air minum dalam kemasan, minuman beralkohol. Kemudian Daging, ikan, makanan diet, makanan untuk penderita diabetes, formula bayi, dan lainnya.

Berbagai Syarat yang Harus Dipenuhi

Izin Usaha Rumahan

Perizinan izin usaha rumahan senyatanya telah mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 tahun 2018 yang telah ditentukan. Yaitu pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga sebagaimana yang telah diatur. Berbeda lagi jika mengurus surat izin via online, karena terdapat  beberapa cara membuat izin usaha mikro kecil online secara khusus. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya perhatikan beberapa langkah berikut ini.

  1. Pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar
  2. Fotocopy KTP pemilik usaha
  3. Surat keterangan domisili pemilik usaha
  4. Denah lokasi bangunan
  5. Surat keterangan dokter hasil pemeriksaan kesehatan
  6. surat permohonan izin produksi dari dinas kesehatan
  7. rincian data atau komposisi makanan dan minuman
  8. label yang digunakan
  9. hasil uji laboratorium sesuai rujukan dari dinas kesehatan setempat
  10. Harus mengikuti acara penyuluhan keamanan pangan.

Demikian beberapa informasi cara membuat surat izin usaha rumahan yang penting untuk diketahui. Bisnis rumahan atau seperti UMKM harus memiliki legalitas atau surat izin untuk menambah nilai kredibilitas dan tingkat kepercayaan dari pelanggan. Sehingga mereka lebih yakin memilih produk yang telah legal atau terdaftar.