Urus Izin Usaha

Cara Mengurus Surat Izin Usaha

Langkah awal untuk mendapatkan kesuksesan dalam bisnis usaha adalah dengan mendapatkan surat izin usaha dari badan hukum yang berwenang. Cara mengurus surat izin usaha saat ini tergolong mudah dan prosesnya cepat. Semua itu agar pelaku usaha cepat mendapatkan profit sesuai dengan harapan.

Sektor usaha dalam skala kecil yang telah memiliki SIUP bisa dikatakan profesional dan telah legal atau diakui oleh badan hukum. Para pelaku usaha harus memperhatikan berbagai hal yang menjadi syarat dan proses pengajuan izin usaha. Jika ingin mengurusnya, maka pelaku usaha harus mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau disingkat PTSP. Pelaku usaha pun juga harus membawa berbagai dokumen terkait.

Cara yang lebih simple, pelaku usaha juga bisa menggunakan jasa pengurusan tdp. Syarat-syarat dokumen untuk keperluan legalitas usaha memang menyita waktu. Pelaku usaha juga bisa melakukan konsultasi terkait berbagai hal penting cara pengurusan surat izin usaha dan hal-hal lainnya yang terkait. 

Syarat Administrasi untuk Mengurus Surat Izin Usaha

Cara bikin surat izin usaha harus lengkap dan sesuai ketentuan. Karena hal itu untuk meminimalisir terjadinya penolakan berkas ketika proses pengurusan. Berdasarkan para peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2013, tentang penerbitan SIUP. Beberapa ketentuan tersebut menjadi acuan untuk mendapatkan legalitas usaha.

Urus Izin Usaha

Perusahaan Perdagangan Perorangan 

Adapun syarat-syarat untuk mengurus perusahaan atau industri dagang milik individu, harus melampirkan berbagai dokumen penting, di antaranya sebagai berikut: 1) Fotocopy akta pendirian perusahaan; 2) Surat pernyataan tentang lokasi usaha; 3) NPWP; 4) Pas foto pemilik ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar saja; 5) Fotocopy KTP pemilik usaha.  

Perusahaan Perdagangan Bentuk CV

Salah satu langkah atau cara mengurus surat izin usaha terlebih dahulu perlu kelengkapan berkas, termasuk CV. Berbagai syarat untuk mengurus surat izin usaha bentuk CV, di antaranya adalah: 1) Melampirkan fotocopy akta notaris pendirian usaha yang telah terdaftar atau legal; 2) Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar saja; 3) fotocopy NPWP; 4) Melampirkan fotocopy KTP pemilik; 5) Adanya surat pernyataan tentang lokasi perusahaan. 

Perusahaan Perdagangan Bentuk Koperasi

Beberapa syarat bagi industri perdagangan bentuk koperasi mencakup: 1) Dokumen fotocopy Akta Notaris Pendirian Koperasi yang legal; 2) Surat pernyataan tentang lokasi usaha koperasi; 3) NPWP; 4) Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar; 5) Fotocopy KTP pengurus Koperasi.

Berbagai Langkah untuk Mengurus Surat Izin Usaha

Urus Izin Usaha

Untuk membuat surat izin usaha, harus mengetahui berbagai prosedur pembuatan SIUP sebagaimana ketentuan yang berlaku. 1) pemilik usaha harus mendatangi kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan terdekat. 2) Langkah kedua mengambil formulir registrasi yang tersedia oleh Kantor Dinas Perdagangan. 3) Selanjutnya isilah formulir tersebut sesuai dengan data yang ada dengan ditandatangani di atas materai oleh pemilik perusahaan atau penanggung jawab industri. 4) Setelah selesai, silahkan membayar tarif atau biaya pembuatan SIUP. Yang perlu diketahui, bahwa di setiap wilayah akan berbeda biayanya dengan daerah lainnya. 6) Pemilik usaha harus menunggu selama proses pembuatan SIUP hingga informasi akan disampaikan oleh Kantor Dinas Perdagangan kepada pemilik usaha. 

Yang perlu diketahui, bahwa urgensi SIUP terhadap industri bisnis dapat berimplikasi positif. Terutama bisa menghindari problematika termasuk ancaman terkait perizinan lokasi dan usaha. Jadi, legalitas usaha akan mendukung terhadap kelancaran bisnis. Itulah ulasan ringkas yang perlu diketahui tentang cara mengurus surat izin usaha. Berbagai syarat dokumen harus lengkap sesuai dengan ketentuan agar ketika mendaftarkan, dokumen tidak ditolak. Kelancaran proses dalam pengurusan bergantung pada kelengkapan berkas. Namun, perlu diperhatikan bahwa izin usaha baik CV, PT, koperasi ataupun perorangan atau lainnya memiliki syarat khusus yang harus diketahui.