Syarat membuat NPWP Pribadi apa saja? Perlukah pergi ke Jasa Pembuatan NPWP? Bagi Anda yang sudah menjadi wajib pajak di Indonesia, Anda akan diberikan sebuah identitas pajak yang disebut sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa dikenal sebagai NPWP. Untuk melaksanakan kewajiban pajak, Anda perlu memiliki NPWP. Seperti misalnya mengajukan pengembalian pajak, membayar pajak penghasilan, serta melakukan transaksi keuangan tertentu.
Apalagi dalam beberapa kasus, jika Anda merupakan seorang karyawan di sebuah perusahaan, Anda akan diminta untuk menyertakan NPWP sebagai syarat penerimaan kerja. Dengan adanya NPWP, Anda akan memiliki bukti bahwa Anda punya identitas pajak yang sah. Jadi, jika Anda belum memiliki dan ingin membuatnya, pastikan Anda mengikut syarat membuat NPWP untuk melamar kerja di bawah ini:
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Status Warga negara
Untuk membuat NPWP pribadi, ANda harus memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI sebagai syarat pertama. NPWP pribadi akan diberikan kepada Anda sebagai WNI yang punya kewajiban membayar pajak di Indonesia.
Usia yang Mencukupi
NPWP bisa Anda peroleh jika sudah mencapai usia minimal 17 tahun atau pun lebih. Jadi, jika Anda masih berusia di bawah 17 tahun, Anda tidak bisa membuat NPWP. Akan tetapi, ada beberapa kasus tertentu yang memungkinkan seorang anak bisa membuat NPWP melalui orangtua ataupun wali yang bersangkutan.

Baca Juga : Contoh Kontrak Bisnis
Menyiapkan KTP dan KK
Ada beberapa dokumen penting yang harus Anda siapkan, antara lain Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan juga Kartu Keluarga atau KK. Dengan adanya KTP, Anda bisa menunjukkan identitas resmi sebagai warga negara Indonesia serta tempat tinggal Anda. Sedangkan KK, Anda membutuhkannya sebagai bukti daftar anggota keluarga Anda.
Mengajukan Surat Keterangan Domisili
Anda juga harus menyertakan surat keterangan domisili atau SKD dari kelurahan maupun kecamatan tempat Anda tinggal. SKD akan berfungsi sebagai bukti jika Anda punya alamat tempat tinggal yang sah. Terutama jika alamat domisili Anda berbeda dengan alamat yang tertera di KTP Anda.
NPWP Orang Tua atau Wali Untuk Anak di Bawah Usia 17 Tahun
Jika Anda ingin mengajukan NPWP untuk anak Anda yang masih di bawah umur, Anda perlu menyertakan NPWP Anda sebagai orangtua atau wali dari yang bersangkutan. Hal ini merupakan syarat untuk membuat NPWP anak.

Setelah semua syarat sudah terpenuhi, Anda bisa mengisi formulir pendaftaran NPWP yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Formulir ini bisa Anda unduh dari situs resmi DJP ataupun bisa juga Anda dapatkan dari kantor pajak yang terdekat dengan lokasi Anda. Saat mengisi formulir, pastikan data-data yang Anda tulis lengkap dan sesuai dengan data diri.
Satu hal lagi yang tidak kalah penting, pastikan Anda melampirkan beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan. Seperti misalnya fotokopi KK, KTP, dan juga SKD. Pastikan lampiran dokumen Anda lengkap dan sesuai dengan syarat yang ada.
Untuk langkah terakhir, Anda hanya perlu untuk mengajukan permohonan NPWP pribadi melalui online pada situs resmi DJP ataupun datang langsung ke kantor pembuatan NPWP terdekat. Permohonan Anda akan di proses, dan Anda pun bisa dengan segera mendapatkan nomor NPWP sebagai identitas pajak Anda. Nah, untuk Anda yang ingin membuat NPWP tapi tidak punya waktu banyak untuk mengurusnya, Anda bisa menggunakan perusahaan yang menyediakan jasa buat NPWP. Jika Anda menggunakan jasa ini, Anda bisa membuat NPWP tanpa ribet dan pastinya jauh lebih efisien. Jadi, Anda bisa tetap fokus melakukan kegiatan Anda sehari-hari.