Dalam transaksi hutang dan piutang, Anda mungkin tidak asing dengan istilah somasi hutang. Somasi merupakan tindakan sebagai peringatan dan teguran agar debitur melakukan kewajibannya dalam membayar hutang.
Tindakan ini merupakan langkah hukum yang dapat diambil ketika seorang debitur tidak melakukan kewajibannya kepada debitur. Bisa dikatakan debitur terlambat berprestasi, salah dalam melaksanakan prestasinya, atau tidak berprestasi sama sekali. Orang awam mungkin akan menganggap langkah ini ribet, ya, tak heran banyak jasa pembuatan somasi yang ada di luaran sana. Nah yuk bahas apa itu somasi hutang dan apa fungsi somasi hutang.
Pengertian Somasi Hutang
Somasi hutang adalah peringatan yang diberikan dari pihak kreditur (orang atau lembaga yang berpiutang) kepada debitur (orang yang berhutang) untuk mengembalikan prestasinya (hutang) sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati antara keduanya sebelum proses hutang piutang terjadi.
Dasar Hukum Somasi Hutang

Sebelum memahami lebih jauh apa saja fungsi dalam somasi hutang, perlu diketahui apa saja landasan hukum dalam pelaksanaan somasi ini. Berikut penjelasan selengkapnya yang wajib Anda pahami.
Pasal 1238 KUH Perdata
Dalam pasal ini disebutkan bahwa seorang debitur akan dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya setelah lewat dari waktu yang ditentukan. Inti dari bunyi pasal ini adalah debitur dinyatakan ada kelalaian dengan sebuah surat perintah yang bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dalam waktu yang telah disebutkan dengan jelas.
Pasal 1243 KUH Perdata
Dasar hukum somasi juga bisa menggunakan landasan ini jika debitur sudah berkali-kali lalai dalam memenuhi kewajibannya. Bunyinya kurang lebih penggantian biaya maupun kerugian karena tak dipenuhinya kewajiban meskipun dinyatakan lalai tetap lalai untuk memenuhi perikatan tersebut. Atau jika sesutu yang harus diperikan dapat diberikan pada jangka waktu tertentu.
Baca Juga : Cara Mengurus Surat Izin Usaha
Fungsi Somasi Hutang

Sebagai Surat Peringatan
Somasi hutang memiliki banyak kegunaan dan fungsi khususnya dalam transaksi hutang piutang. Hal ini dikarenakan somasi bisa digunakan sebagai surat peringatan agar diberikan jika debitur mengalami masalah dalam melunasi hutangnya akibat lupa, terlambat, nunggak, dan sebagainya.
Tindakan Hukum yang Sah
Surat peringatan pada somasi ini juga merupakan perbuatan hukum yang sah dilakukan oleh pihak kreditur (orang yang berpiutang). Hal ini dikarenakan somasi hutang memiliki landasan hukum yang jelas sesuai peraturan KUH Perdata. Jika sewaktu-waktu debitur tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar hutang, maka pihak kreditur bisa mengambil langkah ini dengan tegas.
Membuktikan Debitur Lalai
Surat somasi ini diberikan kepada debitur pada situasi wanprestasi seperti telat membayar, tidak membayar, atau melakukan kesalahan dalam pelunasan hutang. Dari sinilah somasi ini berfungsi sebagai informasi dan tanda bukti bahwa debitur telah lalai dalam melakukan kewajibannya yang mengakibatkan transaksi hutang piutang mengalami wanprestasi.
Hak Menagih
Dengan somasi hutang, ini merupakan hak kreditur untuk menagih kepada debitur agar segera melunasi hutangnya.Dari somasi ini juga debitur akan mengetahui berapa jumlah sisa hutang yang wajib dilunasi serta batas waktu pelunasan yang wajib ditaati. dengan begitu, debitur dapat segera melunasinya dan tidak melakukan wanprestasi lagi.
Itu dia penjelasan mengenai apa saja fungsi somasi hutang dalam transaksi hutang piutang. Sekiranya hal ini perlu Anda pahami sebelum mengajukan pinjaman kepada pihak kreditur bersangkutan. Pahami juga syarat dan ketentuan dalam melakukan pinjaman untuk mengetahui hak dan kewajiban debitur agar tidak diberi surat peringatan berupa somasi hutang jika karena melakukan wanprestasi.